Hukum

Senin, 17/08/2009 | 15:17
ICW: Indonesia Belum Merdeka dari Korupsi

Buktinya, Indonesia masih dianggap sebagai negara yang korup di dunia. "Di bidang korupsi kita masih terpuruk."


ICW: Indonesia Belum Merdeka dari Korupsi

Senin, 17 Agustus 2009 | 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menilai Indonesia belum merdeka dari jajahan korupsi. Buktinya, Indonesia masih dianggap sebagai negara yang korup di dunia. "Di bidang korupsi kita masih terpuruk," kata Danang, lewat sambungan telepon, Senin(17/8).

Danang sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Haryono Umar yang menyatakan korupsi di Indonesia masih terjadi di mana-mana. "Tidak mudah bagi KPK berjuang memberantas korupsi di Indonesia." ujarnya.

Sebelumnya, Haryono mengatakan Republik Indonesia yang berulang tahun ke-64 belum merdeka dari korupsi. "Korupsi masih terjadi dimana-mana berkaitan dengan pelayanan publik, indeks persepsi korupsi, itu yang menunjukkan kita sama sekali belum terbebas dari korupsi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Gedung KPK, pagi tadi (17/8).

Menurut Haryono, Indonesia masih dipandang sebagai negara yang korup, terutama dalam hal pelayanan publik. Hingga saat ini, tambah Haryono, Indonesia masih berkutat pada persoalan kemiskinan dan kemanan. "Masyarakat dan dunia usaha menganggap Indonesia sebagai negara korupsi," ujarnya.

Danang setuju dengan langkah KPK yang akan memberi pembekalan tentang korupsi kepada anggota DPR periode 2009-2014. "Agar mereka tidak mengulangi kesalahan DPR sebelumnya," ujarnya. Apalagi, kata dia, DPR akan diisi oleh wajah-wajah baru, hanya sekitar 30 persen anggota DPR terpilih lagi.

KPK, lanjut Danang harus menjelaskan sebagai pejabat publik anggota DPR tidak boleh menerima suap. Dia mengingatkan hampir semua anggota DPR yang ditangkap KPK menerima suap. Anggota DPR yang masuk bui gara-gara suap diantaranya Al Amin Nur Nasution, Bulyan Royan, Abdul Hadi Djamal. Dia mengatakan anggota DPR itu juga harus diingatkan mengenai kewajiban melaporkan ke KPK setiap menerima gratifikasi. "Menerima sesuatu nilainya diatas Rp 10 juta harus lapor KPK," ujar dia.


SUTARTO


Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/08/17/brk,20090817-192927,id.html